ETIKA
PROFESI PADA BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
A. Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti
"timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika
di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila
manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita
rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan
pendapat orang lain. Untuk itulah
diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh
manusia.
Secara metodologis,
tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika
merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku
manusia. Akan tetapi berbeda
dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki
sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk
terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi
tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).
1.
Jenis Etika
a. Etika Filosofis
Etika
filosofis secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari
kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu,
etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.
Etika
termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dilepaskan dari
filsafat. Karena itu, bila ingin mengetahui unsur-unsur etika maka kita
harus bertanya juga mengenai unsur-unsur filsafat. Berikut akan dijelaskan dua
sifat etika:
1.
Non-empiris
Filsafat
digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang
didasarkan pada fakta atau yang konkret. Namun filsafat tidaklah demikian,
filsafat berusaha melampaui yang konkret dengan seolah-olah menanyakan apa di
balik gejala-gejala konkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya
berhenti pada apa yang konkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya
tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2. Praktis
Cabang-cabang
filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum
mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu,
melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika
sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan
praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat
teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok
seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dan sebagainya, sambil
melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan
kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan
uji.
b. Etika Teologis
Ada dua hal yang perlu diingat
berkaitan dengan etika teologis.
Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap
agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis
merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di
dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah
memahami etika secara umum.
Secara
umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari
presuposisi-presuposisi teologis. Definisi
tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis. Di dalam etika Kristen, misalnya, etika
teologis adalah etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi tentang Allah atau Yang
Ilahi, serta memandang kesusilaan bersumber dari dalam kepercayaan terhadap
Allah atau Yang Ilahi. Karena
itu, etika teologis disebut juga oleh Jongeneel sebagai etika transenden dan etika teosentris. Etika teologis Kristen memiliki objek yang sama dengan etika
secara umum, yaitu tingkah laku manusia. Akan
tetapi, tujuan yang hendak dicapainya sedikit berbeda, yaitu mencari apa yang
seharusnya dilakukan manusia, dalam hal baik atau buruk, sesuai dengan kehendak
Allah.
Setiap
agama dapat memiliki etika teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini
dan menjadi sistem nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang
satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika
teologisnya.
3.
Relasi Etika Filosofis dan Etika
Teologis
Terdapat perdebatan mengenai posisi
etika filosofis dan etika teologis di dalam ranah etika. Sepanjang sejarah
pertemuan antara kedua etika ini, ada tiga jawaban menonjol yang dikemukakan
mengenai pertanyaan di atas, yaitu:
·
Revisionisme
Tanggapan ini berasal dari Augustinus (354-430)
yang menyatakan bahwa etika teologis bertugas untuk merevisi, yaitu mengoreksi
dan memperbaiki etika filosofis.
·
Sintesis
Jawaban ini dikemukakan oleh Thomas
Aquinas (1225-1274) yang menyintesiskan etika filosofis dan etika teologis
sedemikian rupa, hingga kedua jenis etika ini, dengan mempertahankan identitas masing-masing,
menjadi suatu entitas baru. Hasilnya adalah etika filosofis menjadi lapisan
bawah yang bersifat umum, sedangkan etika teologis menjadi lapisan atas yang
bersifat khusus.
·
Diaparalelisme
Jawaban ini diberikan oleh F.E.D.
Schleiermacher (1768-1834) yang menganggap etika teologis dan etika
filosofis sebagai gejala-gejala yang sejajar. Hal tersebut dapat diumpamakan
seperti sepasang rel kereta api yang sejajar.
Mengenai pandangan-pandangan di
atas, ada beberapa keberatan. Mengenai pandangan Augustinus, dapat dilihat
dengan jelas bahwa etika filosofis tidak dihormati setingkat dengan etika
teologis. Terhadap pandangan Thomas Aquinas, kritik yang dilancarkan juga
sama yaitu belum dihormatinya etika filosofis yang setara dengan etika
teologis, walaupun kedudukan etika filosofis telah diperkuat. Terakhir,
terhadap pandangan Schleiermacher, diberikan kritik bahwa meskipun keduanya
telah dianggap setingkat namun belum ada pertemuan di antara mereka.
Ada pendapat lain yang menyatakan
perlunya suatu hubungan yang dialogis antara keduanya. Dengan hubungan
dialogis ini maka relasi keduanya dapat terjalin dan bukan hanya saling menatap
dari dua horizon yang paralel saja. Selanjutnya diharapkan dari hubungan
yang dialogis ini dapat dicapai suatu tujuan bersama yang mulia, yaitu membantu
manusia dalam bagaimana ia seharusnya hidup.
B. Pengertian Profesi
Profesi adalah
kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam
bahasa Yunani adalah "Επαγγελια",
yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan
suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi
juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang
yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah
profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai
lawan kata dari amatir. Contohnya
adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang
dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai
suatu profesi.
C. Karasteristik Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi
mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya.
Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan
pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1.
Keterampilan yang berdasar pada
pengetahuan teoretis:
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang
ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut
dan bisa diterapkan dalam praktik.
2.
Asosiasi profesional:
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para
anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.Organisasi
profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi
anggotanya.
3.
Pendidikan yang ekstensif:
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang
lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4.
Ujian kompetensi:
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada
persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan
teoretis.
5.
Pelatihan institutional:
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti
pelatihan istitusional di mana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis
sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui
pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6.
Lisensi:
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi
sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.
Otonomi kerja:
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan
teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8.
Kode etik:
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para
anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9.
Mengatur diri:
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri
tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih
senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10.
Layanan publik dan altruisme:
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11.
Status dan imbalan yang tinggi:
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi,
prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa
dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
D. ETIKA PROFESI
1.
Pengertian
Etika Profesi
Pengertian
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) merupakan
suatu sikap hidup berupa keadilan untuk dapat memberikan pelayanan yang
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban serta keahlian ialah
sebagai pelayanan didalam rangka melaksanakan suatu tugas yang berupakan
kewajiban terhadap masyarakat.
- Pengertian
Kode etik profesi adalah suatu sistem norma, nilai serta aturan professsional
tertulis yang dengan secara tegas menyatakan apa yang benar serta baik, dan
juga apa yang tidak benar serta tidak baik bagi professional. Kode etik
tersebut menyatakan perbuatan apa yang benar / salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan serta juga apa yang harus dihindari.
- Tujuan kode
etik adalah supaya dapat professional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau juga customernya. Dengan adanya kode etik tersebut akan
dapat melindungi perbuatan yang tidak professional.
ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Secara umum,
pekerjaan atau profesi dalam bidang teknologi informasi setidaknya terbagi
dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.
1. Kelompok pertama, adalah mereka yang bergelut di dunia
perangkat lunak ( software ), baik mereka yang merancang system operasi,d
atabase maupun system aplikasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan
seperti :
·Sistem analis, merupakan
orang yang bertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai
dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi
kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
·Programer, merupakan
orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat
program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa
sebelumnya.
·Web designer, merupakan
orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis
dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
·Web programmer, merupakan
orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat
program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
2. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (
hardware ). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti
:
·Technical engineer, sering
juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik
mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
·Networking
engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam
bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
3. Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung
dalam operasional system informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat
pekerjaan-pekerjaan seperti :
·EDP
Operator, adalah orang yang bertugas
mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data
processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
·System
Administrator, merupakan orang yang bertugas
melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak
akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan
operasional sebuah system.
·Mis
Director (Management Information System),merupakan
orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah system informasi,
melakukan manajemen terhadap system tersebut secara keseluruhan baik perangkat
keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
4. Kelompok keempat, adalah mereka yang berkecimpung di
pengembangan bisnis Teknologi Informasi. Pada bagian ini, pekerjaan
diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri
Teknologi Informasi.
Berikut beberapa contoh dan pembahasan tentak kode etik
profesi TI :
·Etika
Profesi dalam dunia Teknologi Informasi (Umum)
·Etika
Profesi TI Dikalangan Universitas
·Kode
Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI )
·Kode
Etik Pengguna Internet
·Etika
Programmer
·Potensi-Potensi
Kerugian Yang Disebabkan Pemanfaatan Teknologi Informasi
·Aspek-Aspek
Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
·Isu-isu Pokok dalam Etika Teknologi Informasi
ETIKA
PROFESI DALAM DUNIA TEKNOLOGI INFORMASI (UMUM)
Contoh kasus seorang pakar telematika katakanlah namanya SU
digugat oleh kliennya karena telah menyebarkan data-data milik kliennya tanpa
persetujuan dari si pemiliknya. Parahnya adalah SU mempublikasikannya melalui
media massa. Pengacara sang klien menyebut bahwa SU telah melanggar kode etik
profesi teknologi informasi. Benarkah demikian?
Kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia
memang belum ada (yang tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang
dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai
berikut:
1. To accept responsibility in making decisions
consistent with the safety, health and welfare of the public, and to
disclose promptly factors that might endanger the public or the environment.
Artinya setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten
dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera
mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.
2.
To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible,
and to disclose them to affected parties when they do exist. Intinya ialah
sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka
yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut.
3. To be honest and realistic in stating claims or
estimates based on available data. Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin?
Betapa lamanya KPU memproses hasil penghitungan suara. Pihak yang bertanggung
jawab atas urusan TI KPU sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka
buat sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar.
4. To reject bribery in all its forms. Sesuatu yang sangat
langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi
informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya.
5. To improve the understanding of technology, its
appropriate application, and potential consequences. Setiap saat
meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan konsekuensi.
6. To maintain and improve our technical competence and to
undertake technological tasks for others only if qualified by training or
experience, or after full disclosure of pertinent limitations. Untuk
mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan
tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau
pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan.
7. To seek, accept, and offer honest criticism of
technical work, to acknowledge and correct errors, and to credit properly the
contributions of others. Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan
kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan
memberikan kredit atas kontribusi orang lain.
8. To treat fairly all persons regardless of such factors
as race, religion, gender, disability, age, or national origin. Memperlakukan
dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama,
jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan.
9. To avoid injuring others, their property, reputation,
or employment by false or malicious action. Menghindari melukai orang lain,
milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah.
10. To assist colleagues and co-workers in their
professional development and to support them in following this code of ethics.
Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan
mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.
ETIKA PROFESI TI DIKALANGAN UNIVERSITAS
Privasi
yang berlaku di lingkungan Universitas juga berlaku untuk bahan-bahan
elektronik. Standar yang sama tentang kebebasan intelektual dan akademik yang
diberlakukan bagi sivitas akademika dalam penggunaan media konvensional (berbasis
cetak) juga berlaku terhadap publikasi dalam bentuk media elektronik. Contoh
bahan-bahan elektronik dan media penerbitan tersebut termasuk, tetapi tidak
terbatas pada, halaman Web (World Wide Web), surat elektronik (e-mail), mailing
lists (Listserv), dan Usenet News.
Kegunaan semua fasilitas yang tersedia sangat tergantung
pada integritas penggunanya. Semua fasilitas tersebut tidak boleh digunakan
dengan cara-cara apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
Negara Republik Indonesia atau yang bertentangan dengan lisensi, kontrak, atau
peraturan-peraturan Universitas. Setiap individu bertanggung jawab sendiri atas
segala tindakannya dan segala kegiatan yang dilakukannya, termasuk penggunaan
akun (account) yang menjadi tanggung jawabnya.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia
dan peraturan Universitas menyatakan bahwa sejumlah kegiatan tertentu yang
berkaitan dengan teknologi informasi dapat digolongkan sebagai tindakan:
pengabaian, pelanggaran perdata, atau pelanggaran pidana. Sivitas akademika dan
karyawan harus menyadari bahwa tindakan kriminal dapat dikenakan kepada mereka
apabila melanggar ketentuan ini. Contoh tindakan pelanggaran tersebut adalah,
tetapi tidak hanya terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
1.
Menggunakan sumber daya teknologi
informasi tanpa izin.
2.
Memberitahu seseorang tentang
password pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat dipindahkan-tangankan.
3.
Melakukan akses dan/atau upaya
mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik sendiri
tanpa izin yang sah.
4.
Melakukan interferensi terhadap
sistem teknologi informasi atau kegunaan lainnya dan sistem tersebut, termasuk
mengkonsumsi sumber daya dalam jumlah yang sangat besar termasuk ruang
penyimpanan data (disk storage), waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan
lain-lain, atau secara sengaja menyebabkan terjadinya crash pada sistem
komputer melalui bomb mail, spam, merusak disk drive pada sebuah komputer PC
milik Universitas, dan lain-lain).
5.
Menggunakan sumber daya Universitas
sebagai sarana (lahan) untuk melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain
secara tidak sah.
6.
Mengirim pesan (message) yang
mengandung ancaman atau bahan lainnya yang termasuk kategori penghinaan.
7.
Pencurian, termasuk melakukan
duplikasi yang tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan yang memiliki
hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy)
perangkat lunak atau data secara tidak sah.
8.
Merusak berkas, jaringan, perangkat
lunak atau peralatan.
9.
Mengelabui identitas seseorang
(forgery), plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak cipta, paten, atau
peraturan peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan.
10.
Membuat dengan sengaja,
mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak yang dirancang untuk maksud
kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data dan/atau pelayanan komputer
(virus, worms, mail bombs, dan lain-lain).
Universitas melarang penggunaan fasilitas yang disediakannya
untuk dipergunakan dengan tujuan untuk perolehan finansial secara pribadi yang
tidak relevan dengan misi Universitas. Contoh penggunaan seperti itu termasuk
membuat kontrak komersial dan memberikan pelayanan berbasis bayar antara lain
seperti menyewakan perangkat teknologi informasi termasuk bandwidth dan
menyiapkan surat-surat resmi atau formulir-formulir resmi lain. Semua layanan
yang diberikan untuk tujuan apapun, yang menggunakan sebahagian dari fasilitas
sistem jaringan Universitas untuk memperoleh imbalan finansial secara pribadi
adalah dilarang. Dalam semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial
pribadi yang diperoleh selain kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka
kegiatan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari Universitas.
Pelanggaran terhadap Kode Etik Teknologi Informasi ini akan
diselesaikan melalui proses disipliner (tata tertib) standar oleh otoritas
disipliner yang sah sebagaimana diatur di dalam peraturan-peraturan yang
dikeluarkan oleh Universitas tentang disiplin mahasiswa, dosen dan karyawan.
PSI dapat mengambil tindakan yang bersifat segera untuk melindungi keamanan data
dan informasi, integritas sistem, dan keberlanjutan operasional sistem
jaringan.
Setiap mahasiswa, dosen, dan
karyawan Universitas sebagai bagian dari komunitas akademik dapat memberikan
pandangan dan saran terhadap kode etik ini baik secara individu maupun secara
kolektif demi terselenggaranya pelayanan sistem informasi dan sistem jaringan
terpadu Universitas yang baik. PSI akan melakukan evaluasi, menampung berbagai
pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang perlu dilakukan terhadap kode
etik ini sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
KODE ETIK SEORANG PROFESIONAL
TEKNOLOGI INFORMASI ( TI )
Dalam lingkup TI, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat
program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa
program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin
keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak
yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).
KODE ETIK PENGGUNA INTERNET
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet
adalah:
-
Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme
dalam segala bentuk.
-
Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif
masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
-
Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
-
Tidak menampilkan segala bentuk
eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
-
Tidak mempergunakan, mempublikasikan
dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap
kegiatan pirating, hacking dan cracking.
-
Bila mempergunakan script, program,
tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya
yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik
hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang
mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang
mungkin timbul karenanya.
-
Tidak berusaha atau melakukan
serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang
dimiliki pihak lain.
-
Menghormati etika dan segala macam
peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab
sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
-
Untuk kasus pelanggaran yang
dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.