Minggu, 01 Mei 2016



ETIKA PROFESI SARJANA KOMPUTER

Sarjana Komputer (S.Kom.) adalah gelar akademik yang diberikan kepada mahasiswa yang telah lulus studi S1 dalam bidang Teknologi Informasi pada program studi/jurusan Sistem Informasi (Information System), Teknik Informatika (Computer Science), Sistem Komputer (Computer System), atau Komputerisasi Akuntansi (Computerized Accounting).Kali ini saya akan membahas tentang sarjana komputer dari program studi jurusan Sistem Komputer.

Program studi Sistem Komputer adalah studi yang berkenaan dengan rancangan dan pengembangan komponen perangkat keras maupun perangkat lunak dari komputer sebagai suatu sistem. Studi ini mencakup pengkajian mulai dari aspek rancangan dan implementasi arsitektur perangkat keras maupun perangkat lunak dengan penekanan pada arsitektur fungsional dan kinerja sistem komputer. Studi yang dipandang penting dan sedang menjadi penekanan di bidang ini antara lain berkenaan dengan perbandingan teknologi perangkat keras, trade-off dalam rancangan perangkat keras dan perangkat lunak, dampak perubahan teknologi terhadap feasibilitas, interaksi antar sistem arsitektur, rancangan sistem perangkat keras maupun lunak, hingga simulasi sistem komputer berskala besar. Dalam studi ini sistem komputer dipandang sebagai bagian dari infrastruktur suatu organisasi.

Program studi ini memberi tekanan khusus terhadap sistem komputer dalam kaitan peningkatan kinerja sistem yang tentu saja terkait dengan perancangan sistem komputer tersebut. Kajian ini mencakup juga aspek ekonomi sistem beserta evaluasi kinerja sistem tersebut.

Kompetensi Lulusan S1 Sistem Komputer

Lulusan Program Studi Sistem Komputer dibekali dengan pengetahuan, etika, ketrampilan dan kemampuan hardware dan sotware komputer, yaitu kemampuan pada sistem sirkuit digital, sistem komunikasi data pada frekuensi radio, dan elektronika sebagai bagian dari komputer secara menyeluruh, serta kemampuan sotware yang memiliki fokus pada interaksi antara perangkat lunak dan program serta komponen perangkat keras pendukungnya; dan secara terpadu memiliki pengetahuan elektronika dan sistem digital, mikroprosesor dan bahasa assembler, organisasi atau arsitektur komputer, jaringan komputer dan Internet, komputer paralel, dsb. 


Sarjana Sistem Komputer juga dibekali dengan pengetahuan, etika, kemampuan dan ketrampilan untuk membuat program sesuai dengan proses bisnis, merancang dan membangun sistem basis data, melakukan pemrograman berbasis Web, berbasis bahasa pemrograman terkini dan tercanggih, rekayasa perangkat lunak, sistem multimedia, merancang dan membangun sistem berbasis objek; mengidentifikasikan kebutuhan jaringan pada suatu organisasi, merancang dan membangun sistem informasi korporasi (enterprise information system), mengelola proyek teknologi informasi dan komunikasi, melakukan audit sistem informasi, e-business, menjadi trouble shooter komputer, dsb.

Juga memiliki kompetensi dan keahlian sebagai Analisis Sistem (System Analysis), Desainer Sistem (System Designer), Konsultan Pengembangan Sistem, Administrator Database (Database Administrator), Administrator Jaringan (Network Administrator), Rekayasa Perangkat Lunak, Sistem Informasi, Teknik Jaringan, Sistem Multimedia, Sistem Informasi Manajemen (SIM), Analisis Sistem (System Analysis), Jaringan Komputer (Computer Networking), Software Engineer, Kecerdasan Buatan (Artificial Intellegence), Permainan & Program Sistem Tertanam (Game & Embedded System Program), Sistem Database (Data Base System), dsb.

Kompetensi dasar Sarjana Sistem Komputer adalah memiliki kualitas dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis maupun moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu pengetahuan selalu maju dan berkembang; mampu menelusuri dan mendapatkan informasi ilmiah/keteknikan; mengetahui cara dan dapat terus-menerus belajar; dalam menangani tiap masalah, mampu mengungkap struktur dan inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan-tahapan penyelesaiannya; mengetahui dan dapat memanfaatkan kegunaan matematika dan teknologi informasi; dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan; cakap dan terampil dalam bidang teknik komputer; dapat menyelesaikan masalah secara logika; memanfaatkan data/informasi yang tersedia; dapat menggunakan konsep-konsep untuk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; mampu mandiri dalam kerja dan upaya; mampu aktif berperan-serta dalam kelompok kerja; mampu berkomunikasi dengan para pakar dalam bidang keahlian lain dan memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit wirausaha di bidang teknik komputer; mampu mengikuti perkembangan baru di bidang teknik komputer; melaksanakan penelitian; atau mengikuti program studi di tingkat lebih lanjut.

Lulusan Sistem Komputer juga memiliki kompetensi dan keahlian yang mampu memberikan solusi terintegrasi di bidang E-Business, Corporate Information System, Information Management, Komputerisasi Akuntansi; juga mampu menjadi wirausahawan handal berbasis teknologi informasi; menjadi manusia berkualitas yang memiliki intelektualitas tinggi, kreatif, inovatif serta peka terhadap fenomena yang terjadi di lingkungan masyarakat; dapat memberikan solusi terhadap permasalahan sistem informasi yang ada di masyarakat, dsb.

Profesi dan Karir Lulusan S1 Sistem Komputer

Sarjana Sistem Komputer dapat bekerja dan berkarir di bidang sistem informasi korporasi, database, networking, software, multimedia, e-business di berbagai instansi pemerintah ataupun swasta (nasional ataupun multinasional) seperti BUMN, IT/IS Konsultan, perusahaan telekomunikasi, industri manufaktur, perbankan, asuransi dan lembaga keuangan lainnya, lembaga penelitian, perusahaan jasa (transportasi, pariwisata, hotel dan lain lain), perusahaan networking, internet service provider, perguruan tinggi, dsb.

Juga dapat berkarir/berprofesi di berbagai instansi pemerintah ataupun swasta (nasional ataupun multinasional) sebagai Analisis Sistem (System Analysis), Desainer Sistem (System Designer), Konsultan Pengembangan Sistem, Administrator Database (Database Administrator), Administrator Jaringan (Network Administrator), Specialist in IT Security, Mobile Application Programmer dan Design, Information and Communication Technology (ICT) Consultant, Web Developer, Artificial Intelegence Applicator, ICT Project Manager, ICT Researcher, Manajer Departemen Teknologi Informasi, Manajer Proyek Pengembangan Teknologi Informasi, Tenaga Ahli / Pengajar / Dosen / Peneliti, dsb. 

Lalu apa yang akan saya hasilkan jika sudah menjadi seorang sarjana komputer ?

Dari sekian banyak bidang IT yang membuat saya tertarik yaitu IT Konsultan. Untuk itu, Saya akan menjadi entrepreneur dengan mendirikan jasa konsultan di bidang informasi dan teknologi. Tugas utama seorang IT konsultan  adalah merekomendasikan  solusi teknologi  IT terbaik untuk memecahkan masalah yang ada. Bila seorang software architect lebih menguasai solution domain, seorang technical consultant lebih menguasai problem domain. Seorang IT Konsultan mirip seorang system analyst yang lebih sering membuat konsep proses bisnis dan requirment daripada melakukan design atau coding (in progress).

Sejalan dengan berkembangnya dunia IT (Informasi Dan Teknologi), peran IT tidak hanya murni berupa desain applikasi, pembangunan applikasi (coding), database, hardware, pembanguan jaringan dan hal teknik lainnya. IT sudah menjadi bagian yang dapat menyumbang lebih terhadap perkembangan bisnis, bahkan dapat meningkatkan sales. Misalnya dalam bisnis yang sama, bila yang satu didukung IT yang kuat, dapat berkembang lebih cepat bila dibandingkan dengan cara tradisional. Hal ini karena IT memungkinkan bisnis untuk mendapat informasi yang lebih cepat dan akurat dan akhirnya dapat membuat keputusan bisnis yang tepat pula. 
Para sarjana IT yang baru saja lulus, sudah mulai menggeser minatnya dari programming (coding) ke arah system/business analyst. Business analyst bisa dibilang adalah bagian yang mendesain sistem yang dibutuhkan oleh user. Secara umum jalur ini yang ditawarkan oleh konsultan IT. 

Di dunia IT sendiri,  konsultan bermunculan seperti jamur di musim hujan. Tapi ada seleksi yang membuat beberapa konsultan dapat bertahan, sedang yang lain tidak. Seperti yang konsultan ketahui, orang bisnis hanya tahu bagaimana cara ber-bisnis, tapi tidak tahu bagaimana dasar-dasar dan penerapan IT dan inilah yang mereka coba tawarkan. Tapi yang menarik adalah, cara melakukan bisnis dapat berubah total bila menggunakan teknologi yang berbeda.

Biasanya, konsultan akan bertanya fungsi-fungsi apa yang butuhkan oleh orang bisnis, lalu dicocokan dengan solusi yang dipunyai. Bila ada beberapa hal yang tidak cocok, maka dengan senang hati, para konsultan akan melakukan “customation” dari applikasi yang mereka tawarkan agar sesuai dengan alur kerja kliennya. Tentu saja dengan bayaran “man days” yang cukup tinggi. Kalau dilihat lebih dalam, sebenarnya ada potensi-potensi fungsi bisnis yang dapat ditingkatkan dengan merubah cara kerja bisnis yang sudah menjadi “kebiasaan” bertahun-tahun menjadi cara baru yang menggunakan bantuan IT. 


Sekarang anda mungkin berpikir, "Mengapa saya memilih untuk mendirikan perusahaan IT Konsultan ?". Padahal sekarang sudah ada begitu banyak orang melakukannya. Namun, persaingan sebenarnya hal yang baik untuk para IT konsultan. Karena jika tidak ada IT konsultan lain di luar sana mungkin bisnis ini masih menguntungkan. Saya akan bertanya, “Lalu apakah industri IT konsultan masih layak dan menguntungkan ?”. Pikirkanlah tentang hal ini, mungkin anda akan benar-benar ingin berada dalam sebuah industri dimana tidak ada orang lain yang pernah mampu untuk memiliki bisnis yang menguntungkan dan berkelanjutan (Perusahaan IT Konsultan).Karena hampir setiap perusahaan dan organisasi perlu beberapa jenis bantuan yang berkaitan dengan IT, entah itu dari karyawan internal, konsultan komputer outsourcing, atau beberapa kombinasi dari keduanya, pilihan untuk menjadi seorang IT konsultan bisa menjadi sangat menguntungkan.

Selasa, 29 Maret 2016

Etika Profesi

ETIKA PROFESI PADA BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI



A.  Pengertian Etika

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.  Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).

1.    Jenis Etika
a.    Etika Filosofis
Etika filosofis secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.
Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dilepaskan dari filsafat. Karena itu, bila ingin mengetahui unsur-unsur etika maka kita harus bertanya juga mengenai unsur-unsur filsafat. Berikut akan dijelaskan dua sifat etika:


1.        Non-empiris
Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang konkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang konkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala konkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang konkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2.    Praktis
Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dan sebagainya, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.

b.    Etika Teologis
Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.
Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis. Di dalam etika Kristen, misalnya, etika teologis adalah etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi tentang Allah atau Yang Ilahi, serta memandang kesusilaan bersumber dari dalam kepercayaan terhadap Allah atau Yang Ilahi. Karena itu, etika teologis disebut juga oleh Jongeneel sebagai etika transenden dan etika teosentris. Etika teologis Kristen memiliki objek yang sama dengan etika secara umum, yaitu tingkah laku manusia. Akan tetapi, tujuan yang hendak dicapainya sedikit berbeda, yaitu mencari apa yang seharusnya dilakukan manusia, dalam hal baik atau buruk, sesuai dengan kehendak Allah.
Setiap agama dapat memiliki etika teologisnya yang unik berdasarkan apa yang diyakini dan menjadi sistem nilai-nilai yang dianutnya. Dalam hal ini, antara agama yang satu dengan yang lain dapat memiliki perbedaan di dalam merumuskan etika teologisnya.


3.    Relasi Etika Filosofis dan Etika Teologis
Terdapat perdebatan mengenai posisi etika filosofis dan etika teologis di dalam ranah etika. Sepanjang sejarah pertemuan antara kedua etika ini, ada tiga jawaban menonjol yang dikemukakan mengenai pertanyaan di atas, yaitu:
·         Revisionisme
Tanggapan ini berasal dari Augustinus (354-430) yang menyatakan bahwa etika teologis bertugas untuk merevisi, yaitu mengoreksi dan memperbaiki etika filosofis.
·         Sintesis
Jawaban ini dikemukakan oleh Thomas Aquinas (1225-1274) yang menyintesiskan etika filosofis dan etika teologis sedemikian rupa, hingga kedua jenis etika ini, dengan mempertahankan identitas masing-masing, menjadi suatu entitas baru. Hasilnya adalah etika filosofis menjadi lapisan bawah yang bersifat umum, sedangkan etika teologis menjadi lapisan atas yang bersifat khusus.
·         Diaparalelisme
Jawaban ini diberikan oleh F.E.D. Schleiermacher (1768-1834) yang menganggap etika teologis dan etika filosofis sebagai gejala-gejala yang sejajar. Hal tersebut dapat diumpamakan seperti sepasang rel kereta api yang sejajar.
Mengenai pandangan-pandangan di atas, ada beberapa keberatan. Mengenai pandangan Augustinus, dapat dilihat dengan jelas bahwa etika filosofis tidak dihormati setingkat dengan etika teologis. Terhadap pandangan Thomas Aquinas, kritik yang dilancarkan juga sama yaitu belum dihormatinya etika filosofis yang setara dengan etika teologis, walaupun kedudukan etika filosofis telah diperkuat. Terakhir, terhadap pandangan Schleiermacher, diberikan kritik bahwa meskipun keduanya telah dianggap setingkat namun belum ada pertemuan di antara mereka.
Ada pendapat lain yang menyatakan perlunya suatu hubungan yang dialogis antara keduanya. Dengan hubungan dialogis ini maka relasi keduanya dapat terjalin dan bukan hanya saling menatap dari dua horizon yang paralel saja. Selanjutnya diharapkan dari hubungan yang dialogis ini dapat dicapai suatu tujuan bersama yang mulia, yaitu membantu manusia dalam bagaimana ia seharusnya hidup.

B.  Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

C.  Karasteristik Profesi

Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1.    Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis:
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2.    Asosiasi profesional:
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3.    Pendidikan yang ekstensif:
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4.    Ujian kompetensi:
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5.    Pelatihan institutional:
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional di mana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6.    Lisensi:
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.    Otonomi kerja:
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8.    Kode etik:
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9.    Mengatur diri:
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10.  Layanan publik dan altruisme:
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11.  Status dan imbalan yang tinggi:
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

D.  ETIKA PROFESI
1.    Pengertian Etika Profesi
Pengertian Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) merupakan suatu sikap hidup berupa keadilan untuk dapat memberikan pelayanan yang professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban serta keahlian ialah sebagai pelayanan didalam rangka melaksanakan suatu tugas yang berupakan kewajiban terhadap masyarakat.
- Pengertian Kode etik profesi adalah suatu sistem norma, nilai serta aturan professsional tertulis yang dengan secara tegas menyatakan apa yang benar serta baik, dan juga apa yang tidak benar serta tidak baik bagi professional. Kode etik tersebut menyatakan perbuatan apa yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan serta juga apa yang harus dihindari.
- Tujuan kode etik adalah supaya dapat professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau juga customernya. Dengan adanya kode etik tersebut akan dapat melindungi perbuatan yang tidak professional.

ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Secara umum, pekerjaan atau profesi dalam bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.

1. Kelompok pertamaadalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak ( software ), baik mereka yang merancang system operasi,d atabase maupun system aplikasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
·Sistem analis, merupakan orang yang  bertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
·Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
·Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
·Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
2. Kelompok keduaadalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras ( hardware ). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
·Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
·Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.

3. Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :

·EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
·System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.
·Mis Director (Management Information System),merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah system informasi, melakukan manajemen terhadap system tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.

4. Kelompok keempat, adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis Teknologi Informasi. Pada bagian ini, pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri Teknologi Informasi.
Berikut beberapa contoh dan pembahasan tentak kode etik profesi TI :
·Etika Profesi dalam dunia Teknologi Informasi (Umum)
·Etika Profesi TI Dikalangan Universitas
·Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi ( TI )
·Kode Etik Pengguna Internet
·Etika Programmer
·Potensi-Potensi Kerugian Yang Disebabkan Pemanfaatan Teknologi Informasi
·Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
·Isu-isu Pokok dalam Etika Teknologi Informasi

ETIKA PROFESI DALAM DUNIA TEKNOLOGI INFORMASI (UMUM)
Contoh kasus seorang pakar telematika katakanlah namanya SU digugat oleh kliennya karena telah menyebarkan data-data milik kliennya tanpa persetujuan dari si pemiliknya. Parahnya adalah SU mempublikasikannya melalui media massa. Pengacara sang klien menyebut bahwa SU telah melanggar kode etik profesi teknologi informasi. Benarkah demikian?
Kode etik profesi bidang teknologi informasi di Indonesia memang belum ada (yang tertulis). Namun, kita bisa menerapkan kode etik yang dibuat oleh IEEE. IEEE telah membuat semacam kode etik bagi anggotanya, sebagai berikut:

  1.    To accept responsibility in making decisions consistent with the safety, health and welfare of the  public, and to disclose promptly factors that might endanger the public or the environment. Artinya setiap anggota bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan konsisten dengan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, serta segera mengungkapkan faktor-faktor yang dapat membahayakan publik atau lingkungan.

2.    To avoid real or perceived conflicts of interest whenever possible, and to disclose them to affected parties when they do exist. Intinya ialah sebisa mungkin menghindari terjadinya konflik kepentingan dan meluruskan mereka yang telah terpengaruh oleh konflik tersebut.
 


3.    To be honest and realistic in stating claims or estimates based on available data. Masih ingat dengan Pemilu 2009 kemarin? Betapa lamanya KPU memproses hasil penghitungan suara. Pihak yang bertanggung jawab atas urusan TI KPU  sebelumnya menyatakan bahwa sistem yang mereka buat sudah teruji reliabilitasnya dan rekapitulasi suara akan berjalan lancar.

4.  To reject bribery in all its forms. Sesuatu yang sangat langka di Indonesia, bukan hanya di bidang politiknya saja, di bidang teknologi informasinya pun bisa dikatakan sedikit yang bisa melakukannya.

5.    To improve the understanding of technology, its appropriate application, and potential consequences. Setiap saat meningkatkan pemahaman teknologi, aplikasi yang sesuai, dan konsekuensi.

6.    To maintain and improve our technical competence and to undertake technological tasks for others only if qualified by training or experience, or after full disclosure of pertinent limitations. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi teknis dan teknologi untuk melakukan tugas-tugas bagi orang lain hanya jika memenuhi syarat melalui pelatihan atau pengalaman, atau setelah pengungkapan penuh keterbatasan bersangkutan.

7.    To seek, accept, and offer honest criticism of technical work, to acknowledge and correct errors, and to credit properly the contributions of others. Untuk mencari, menerima, jujur dan menawarkan kritik dari teknis pekerjaan, mengakui dan memperbaiki kesalahan, dan memberikan kredit atas kontribusi orang lain.

8.    To treat fairly all persons regardless of such factors as race, religion, gender, disability, age, or national origin. Memperlakukan dengan adil semua orang tanpa memperhitungkan faktor-faktor seperti ras, agama, jenis kelamin, cacat, usia, atau asal kebangsaan.

9.    To avoid injuring others, their property, reputation, or employment by false or malicious action. Menghindari melukai orang lain, milik mereka, reputasi, atau pekerjaan dengan tindakan salah.

10.    To assist colleagues and co-workers in their professional development and to support them in following this code of ethics. Saling membantu antar rekan kerja dalam pengembangan profesi mereka dan mendukung mereka dalam mengikuti kode etik ini.

ETIKA PROFESI TI DIKALANGAN UNIVERSITAS
            Privasi yang berlaku di lingkungan Universitas juga berlaku untuk bahan-bahan elektronik. Standar yang sama tentang kebebasan intelektual dan akademik yang diberlakukan bagi sivitas akademika dalam penggunaan media konvensional (berbasis cetak) juga berlaku terhadap publikasi dalam bentuk media elektronik. Contoh bahan-bahan elektronik dan media penerbitan tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, halaman Web (World Wide Web), surat elektronik (e-mail), mailing lists (Listserv), dan Usenet News.
Kegunaan semua fasilitas yang tersedia sangat tergantung pada integritas penggunanya. Semua fasilitas tersebut tidak boleh digunakan dengan cara-cara apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia atau yang bertentangan dengan lisensi, kontrak, atau peraturan-peraturan Universitas. Setiap individu bertanggung jawab sendiri atas segala tindakannya dan segala kegiatan yang dilakukannya, termasuk penggunaan akun (account) yang menjadi tanggung jawabnya.

          Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan bahwa sejumlah kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat digolongkan sebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau pelanggaran pidana. Sivitas akademika dan karyawan harus menyadari bahwa tindakan kriminal dapat dikenakan kepada mereka apabila melanggar ketentuan ini. Contoh tindakan pelanggaran tersebut adalah, tetapi tidak hanya terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
1.            Menggunakan sumber daya teknologi informasi tanpa izin.
2.            Memberitahu seseorang tentang password pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat dipindahkan-tangankan.
3.            Melakukan akses dan/atau upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik sendiri tanpa izin yang sah.
4.            Melakukan interferensi terhadap sistem teknologi informasi atau kegunaan lainnya dan sistem tersebut, termasuk mengkonsumsi sumber daya dalam jumlah yang sangat besar termasuk ruang penyimpanan data (disk storage), waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan lain-lain, atau secara sengaja menyebabkan terjadinya crash pada sistem komputer melalui bomb mail, spam, merusak disk drive pada sebuah komputer PC milik Universitas, dan lain-lain).
5.            Menggunakan sumber daya Universitas sebagai sarana (lahan) untuk melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain secara tidak sah.
6.            Mengirim pesan (message) yang mengandung ancaman atau bahan lainnya yang termasuk kategori penghinaan.
7.            Pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan yang memiliki hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy) perangkat lunak atau data secara tidak sah.
8.            Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan.
9.            Mengelabui identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak cipta, paten, atau peraturan peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan.
10.          Membuat dengan sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak yang dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data dan/atau pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs, dan lain-lain).
Universitas melarang penggunaan fasilitas yang disediakannya untuk dipergunakan dengan tujuan untuk perolehan finansial secara pribadi yang tidak relevan dengan misi Universitas. Contoh penggunaan seperti itu termasuk membuat kontrak komersial dan memberikan pelayanan berbasis bayar antara lain seperti menyewakan perangkat teknologi informasi termasuk bandwidth dan menyiapkan surat-surat resmi atau formulir-formulir resmi lain. Semua layanan yang diberikan untuk tujuan apapun, yang menggunakan sebahagian dari fasilitas sistem jaringan Universitas untuk memperoleh imbalan finansial secara pribadi adalah dilarang. Dalam semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial pribadi yang diperoleh selain kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka kegiatan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari Universitas.
Pelanggaran terhadap Kode Etik Teknologi Informasi ini akan diselesaikan melalui proses disipliner (tata tertib) standar oleh otoritas disipliner yang sah sebagaimana diatur di dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Universitas tentang disiplin mahasiswa, dosen dan karyawan. PSI dapat mengambil tindakan yang bersifat segera untuk melindungi keamanan data dan informasi, integritas sistem, dan keberlanjutan operasional sistem jaringan.
            Setiap mahasiswa, dosen, dan karyawan Universitas sebagai bagian dari komunitas akademik dapat memberikan pandangan dan saran terhadap kode etik ini baik secara individu maupun secara kolektif demi terselenggaranya pelayanan sistem informasi dan sistem jaringan terpadu Universitas yang baik. PSI akan melakukan evaluasi, menampung berbagai pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang perlu dilakukan terhadap kode etik ini sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

KODE ETIK SEORANG PROFESIONAL TEKNOLOGI INFORMASI ( TI )
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

          Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).


KODE ETIK PENGGUNA INTERNET
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
-       Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
-       Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
-       Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
-       Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
-       Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
-       Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
-       Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
-       Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
-       Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.